Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kecuali Orang-orang Ini, Berikut Syarat-syaratnya

- 26 April 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Sumber Pixabay/

Surat izin untuk pegawai pemerintahan bisa didapatkan dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Terlalu! di Bulan Ramadan Ini 12 Pasangan Bukan Muhrim Tertangkap Bedua di Kamar Kost Hingga Larut Malam

- Pegawai swasta

SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

- Pekerja sektor informal

SIKM untuk pekerja sektor informal bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/lurah.

- Masyarakat nonpekerja

SIKM untuk masyarakat umum nonpekerja bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan di Polres Garut yang Menghadirkan Penceramah Ustaz Evie Effendi, Dikritik Ulama Garut

Adapun SIKM ini berlaku untuk perseorangan atau individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Syarat lainnya, usia pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah