Surat izin untuk pegawai pemerintahan bisa didapatkan dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta
SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
- Pekerja sektor informal
SIKM untuk pekerja sektor informal bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/lurah.
- Masyarakat nonpekerja
SIKM untuk masyarakat umum nonpekerja bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
Adapun SIKM ini berlaku untuk perseorangan atau individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Syarat lainnya, usia pelaku perjalanan di atas 17 tahun.