Perusahaan Wajib Membayarkan THR Ramadan 1442 H Paling Lambat H-7 Lebaran

- 27 April 2021, 20:19 WIB
Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.*Kepot: Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.*
Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.*Kepot: Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

 

KABAR PRIANGAN - Seluruh perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya diwajibkan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari besar keagamaan Ramadan 1442 H selambat-lambatnya pada H-7 sebelum hari raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Tasikmalaya H.Rahmat Mahmuda,SE, Selasa, 27 April 2021.

Menurut Rahmat, ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 6 tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan.

Baca Juga: Warga Kabupaten TasikmalayaTagih Janji Politik Ade-Cecep

Selain itu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut ditindak lanjuti oleh Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya No 560 /19/4/2021.

"Sesuai dengan surat edaran kementrian ketenagakerjaan tersebut, maka pada Bulan Ramadan tahun ini, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat harus sudah dibayarkan pada H-7 sebelum lebaran," ujar Rahmat.

Apabila tidak ujar Rahmat, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi sebesar 5 persen dari jumlah nominal THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Baca Juga: Kawanan Begal Bersenjata Api Diringkus Polisi, Satu Orang Terpaksa Didor

Terkait aturan tersebut kata Rahmat, pihaknya sudah menyampaikan atau menyosialisasikannya ke seluruh perusahan di Kota Tasikmalaya yang sesuai yang terdaptar di dinas jumlahnya sekitar 807 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 30.000.

"Bahkan selain ke pihak perusahaan, informasi ini juga telah kita sampaikan kepihak asosiasi pekerja dalam hal ini Apindo termasuk kepada serikat-serikat buruh yang ada dimasing-masing perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar tiga puluh ribu pekerja," katanya.

Untuk besaran THR yang diberikan ujar Rahmat, tergantung masing-masing perusahaan dengan batas minimal satu kali gaji pokok bulan-bulan biasa.Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan baik Perusahaan UKM, menengah dan perusahaan sekala besar.

Baca Juga: Tim BPK RI Lakukan Pemeriksa Laporan Keuangan Pemkab Sumedang Tahun 2020

Guna kepatuhan pembayaran THR tersebut kata Rahmat, pihaknya bekerja sama dengan balai pengawas ketenagakerjaan telah melakukan monitoring dan pemantauan kemasing-masing perusahaan.

"Termasuk kita juga meminta kepada pihak pekerja atau buruh bila mana pihak perusahaan tidak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditentukan oleh pemerintah agar pro aktif melaporkannya ke dinas sehingga bisa kita tindak lanjuti," ujar Rahmat.

Bahkan lanjut Rahmat, pemerintah melalui disnaker Provinsi dan pusat juga akan membuka posko khusus pengaduan THR.

Sehingga bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan pemerintah, pekerja bisa mengadu ke Posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas tingkat Provinsi, kota dan kabupaten."termasuk bisa diadukan langsung ke kantor kementrian tenaga kerja pusat," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Damkar Kota Banjar Sering Mogok. Warga Sempat Bikin Gerakan Kumpulkan Coin

Bahkan ujar Rahmat mulai hari Tim Monev THR sudah turun ke lapangan, terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.
***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah