Hal itu seperti tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid- 19, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah.
Dalam surat edaran itu, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri(PPDN) yakni selama H- 14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga Mei 2021, dan peniadaan mudik H+ 7 terhitung 18 Mei sampai 24 Mei 2021.***