Imbauan Larangan Mudik Digelorakan Polres Banjar hingga Pelosok

- 28 April 2021, 05:10 WIB
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanny, kelilingi Kota Banjar sampaikan Imbauan Prokes dan Larangan Mudik Tahun 2021, Selasa 27 April 2021
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanny, kelilingi Kota Banjar sampaikan Imbauan Prokes dan Larangan Mudik Tahun 2021, Selasa 27 April 2021 /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Hal itu seperti tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid- 19, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah.

Dalam surat edaran itu, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri(PPDN) yakni selama H- 14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga Mei 2021, dan peniadaan mudik H+ 7 terhitung 18 Mei sampai 24 Mei 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah