Pemkab Tasik Beri Kelonggaran Santri Mudik

- 2 Mei 2021, 22:23 WIB
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah memberi kelonggaran terkait diperbolehkannya ribuan santri yang kini tengah menuntut ilmu di ribuan pondok pesantren untuk bisa mudik ke kota asal mereka.

Bahkan Pemkab Tasikmalaya mengaku punya padangan berbeda dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengemukakan bahwa sekalipun memberi kelonggaran, akan tetapi pihaknya juga menerapkan aturan. Antara lain, pemulangan santri mesti sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tidak pulang secara perorangan, melainkan rombongan dan difasilitasi pihak pesantren.

Baca Juga: Bejat! Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur di Kota Tasikmalaya Digilir 4 Orang Pemuda

“Kabupaten Tasikmalaya inikan punya ribuan pondok pesantren, dengan ratusan ribu santri pastinya. Maka oleh karena itu, kepulangan mereka harus diatur,” terang Cecep.

Mengatur kepulangan santri antara lain dengan cara terorganisir dengan mengtur waktu pemulangan. Santri pulang secara rombongan per regional, dengan menggunakan bus yang sudah dipesan.

Sebab akan lebih bahaya jadinya, kata Cecep, jika santri pulang masing-masing naik kendaraan umum. Sebab yang namanya anak-anak santri dan sudah tinggal lama di asrama, mungkin saja akan bertindak seenaknya saat berkesempatan keluar.

“Misalnya mereka malah jalan-jalan dulu, atau malah main ke rumah temannya. Maka alasan itu yang harus kita atur sedemikian rupa," ujar dia.

Baca Juga: Relawan Covid Kota Tasik 9 Bulan tak Gajian Bahkan Diusir dari Hotel

Meski demikian, Pemkab Tasikmalaya akan sangat bersyukur juga kalau saja santri ternyata tidak mudik. Tentu harapan tersebut tergantung kebijakan pihak pesantren dan orangtua santri itu sendiri. Kebijakan Pemkab Tasikmalaya ini diambil pasca mengikuti rapat virtual dengan Satgas Covid-19 Nasional beberapa hari lalu.

Rapat tersebut membahas seputar pengamanan dan penyekatan jalur mudik lebaran tahun ini. Salah satunya soal penyekatan jalan guna menghalau pemudik sekitar 6-17 Mei 2021.

Cecep juga memastikan bahwa kebijakan Pemkab Tasikmalaya tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yakni melakukan pengetatan hingga 5 Mei 2021 dan penyekatan setelahnya.

"Kemudian mengantisipasi kerumunan orang pada momen lebaran atau mudik. Hal itu jangan sampai terjadi dan mengakibatkan penyebaran Covid-19," tegas Cecep.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah