Mungkinkah Penolakan Vaksinasi Dikenai Sanksi Pidana?

- 4 Mei 2021, 22:14 WIB
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung /Dok Kabar Priangan/

Pasalnya, realisasi anggaran baru mencapai 62,1 persen atau Rp 431,54 triliun dari total anggaran sebesar Rp 695,2 triliun. Realisasi tercatat per 25 November 2020.

Meski penyerapan anggaran PEN 2020 relatif rendah, bukan lantas anggaran 2021 ditekan. Semestinya, anggaran khusus di sektor kesehatan diperlebar mengingat pemerintah ingin mengejar pemulihan ekonomi dari kontraksi pertumbuhan di tahun depan.

Pemulihan ekonomi, tidak akan terjadi jika sektor kesehatan belum dibenahi. Kontraksi pertumbuhan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat menengah dan atas untuk melakukan konsumsi.

Jika virus corona belum ditangani dan vaksinasi berjalan lambat maka dapat dipastikan pemulihan juga akan berjalan lambat.

Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Penumpang Angkum Cijulang-Tasikmalaya Turun Drastis

Pemerintah sejak awal telah menerbitkan beberapa peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan tanggal 31 Maret 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (ditetapkan tanggal 31 Maret 2020) yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang, yang diundangkan tanggal 16 Mei 2020.

Pada tanggal 13 Maret 2020, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Garut Dapat Banprov Rp 614,693 Miliar, KPK Harus Turun Lakukan Pengawasan

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah