Mungkinkah Penolakan Vaksinasi Dikenai Sanksi Pidana?

- 4 Mei 2021, 22:14 WIB
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung /Dok Kabar Priangan/

Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyatakan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah, dan ayat (2) dinyatakan bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, tanggal 20 Maret 2020 ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Berbagai reaksi dari Kepala Daerah dalam merespons kebijakan pemerintah pusat untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19.

Belajar dari beberapa negara yang telah mulai membaik seperti Negara Taiwan, seharusnya Indonesia dan terutama Kepala Daerah dapat mengatasi penyebaran Covid-19.

Secara substansi hukum, peraturan telah cukup melandasi setiap kebijakan yang diambil Pemerintah, dan secara struktur hukum juga petugas yang bertugas dilakukan oleh aparat Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah, namun secara budaya atau kesadaran hukum diperlukan pemahaman bersama terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan atas pencegahan Covid-19.

Memang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum yang dianut di Indonesia, ternyata dalam fakta pelaksanaannya masih sangat memprihatinkan sebab masih sangat jauh dari yang seharusnya.

Baca Juga: Sosok Herdy Mulyana, Guru Penggerak Nasional Yang Berjuang Mendirikan Sekolah di Kampungnya

Hal ini diakibatkan dari 2 arah yaitu dari sisi masyarakat dan dari sisi pemerintah. Ternyata kesadaran hukum masyarakat maupun pemerintah masih rendah dapat menjadi salah satu sebab belum tegaknya prinsip-prinsip negara hukum Indonesia.

Oleh karenanya, faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap upaya vaksinasi Covid 19 perlu dipahami dan diterjemahkan menjadi upaya penegakan hukum yang efektif dengan pertimbangan dari hukum agama, hukum pidana, hukum administrasi negara dan kesehatan.

Berdasarkan hal itu maka dapat dipahami bahwasanya faktor ketaatan hukum pada prinsipnya didasarkan pada kesadaran masyarakat, pemerintah dan hukum itu sendiri.

Jadi jika hari ini masyarakat sangat sulit melaksanakan kebijakan terkait Covid-19, maka dapat diduga kuat ada suatu permasalahan praktis yang harus diteliti kembali oleh pemangku kebijakan untuk kemudian dilakukan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah