Mungkinkah Penolakan Vaksinasi Dikenai Sanksi Pidana?

- 4 Mei 2021, 22:14 WIB
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung /Dok Kabar Priangan/

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara letterlijk vaksinasi Covid-19 adalah sebuah hak individu sebagai bagian pemilihan pelayanan kesehatannya sendiri.

Namun jika digunakan konstruksi hukum secara sistematis (mengacu pada sistem peraturan perundang-undangan secara komprehensif) dan kontekstual (kondisi aktual), maka hak individu terkait vaksinasi Covid-19 akan bertransformasi sebagai hak publik tatkala dihubungkan dengan kondisi darurat kesehatan dan wabah penyakit menular yang memiliki implikasi pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat luas yang mana konsekuensi tersebut menjadi tanggungjawab konstitusional pemerintah.

Masifisitas penyebaran Covid-19 sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Waspada! Kota Tasik kembali Zona Merah, Tim Pakar dan Kajian Covid-19 Ingkatkan Jangan Terlena

Secara logis, kondisi darurat kesehatan masyarakat tentunya memiliki ekses yang berbeda dengan kondisi normal.

Dalam tinjauan asas hukum lex spesialis derogat lex generali, keberlakukan hak privat dalam pemilihan pelayanan kesehatan (vaksinasi Covid-19) dalam UU Kesehatan tidak dapat diterapkan karena ada kondisi dan ketentuan khusus yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular yang merupakan implementasi lebih konkret dari pada UU kesehatan.

UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular mengesampingkan UU Kesehatan terkait pengaturan substansi yang memiliki koherensi.

Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan solusi dari wabah penyakit menular merupakan domain hak publik dalam rangka memperoleh jaminan dan pemenuhan kesehatan.

Tanpa adanya (kewajiban) vaksinasi, seseorang bisa menjadi causa bagi penularan wabah penyakit (Covid-19) dan membahayakan hak publik (masyarakat) untuk memperoleh jaminan dan pemenuhan kesehatan.

Baca Juga: Ini Penjelasan RS Jasa Kartini Terkait Tudingan Terjadinya Maladministrasi Pelayanan

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah