Mungkinkah Penolakan Vaksinasi Dikenai Sanksi Pidana?

- 4 Mei 2021, 22:14 WIB
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung /Dok Kabar Priangan/

Pada akhirnya terdapat suatu kenyataan di masyarakat bahwa antara kebijakan dan kebutuhan harus disesuaikan.

Baca Juga: Kejar Target, Vaksinasi Covid-19 di Pangandaran Digelar Meski Bulan Puasa

Kebijakan social distancing pada dasarnya memang sangat baik untuk mencegah penularan Covid-19, namun pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah adalah jaminan ketersediaan bahan pangan, serta kebutuhan sehari-hari masyarakat terutama yang tergolong dalam ekonomi menengah ke bawah sebagaimana ketentuan UU Kekarantiaan Kesehatan.

Hal tersebut juga bersesuaian dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, bahwa biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan secara gratis mulai dari tingkat perkotaan hingga pedesaan, mendistribusikan alat dan bahan yang menunjang kesehatan, mendistrtibusikan obat-obatan, memberikan fasilitas keamanan pribadi bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19, serta menjamin ketersediaan bahan pangan murah bagi masyarakat.

Lebih daripada itu, kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat tekait kebijakan Covid-19 memang diperlukan agar dapat membantu Pemerintah dalam mengentaskan penularan virus Corona yang sangat meresahkan tersebut.

Berdasarkan pemaparan di atas, vaksinasi Covid-19 pada prinsipnya merupakan kewajiban hukum dan bukan merupakan sebuah hak.

Baca Juga: Polres Garut Gelar Swab Test Antigen Gratis di Pos Penyekatan

Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk memilih pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah