Kejari Banjar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi BSPS

- 5 Mei 2021, 07:06 WIB
Kepala Kejaksaan Neger Kota Banjar. Ade Hermawan, SH
Kepala Kejaksaan Neger Kota Banjar. Ade Hermawan, SH /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

Diketahui, Anggaran program BSPS atau bedah rumah tidak layak huni (RTLH) ini bernilai Rp 1,7 miliar bersumber dari APBN tahun 2016.

Dalam perkara ini, AP merupakan seorang Pemilik toko material dan AS sebagai Fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni Kementrian PUPR di Desa Sukamukti. keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Garut Dapat Banprov Rp 614,693 Miliar, KPK Harus Turun Lakukan Pengawasan

Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,  kedua terdakwa terjerat pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP.

Selain itu, terdakwa dijerat karena melanggar  Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Namun setelah melalui proses sidang, majelis hakim menyatakan keduanya tak bersalah.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x