Kejari Banjar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi BSPS

- 5 Mei 2021, 07:06 WIB
Kepala Kejaksaan Neger Kota Banjar. Ade Hermawan, SH
Kepala Kejaksaan Neger Kota Banjar. Ade Hermawan, SH /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menargetkan menang dalam kasasi di Mahkamah Agung atas perkara dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian PUPR 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman.

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH. MH., Selasa, 4 Mei 2021, saat ini, JPU sudah resmi nyatakan kasasi terkait perkara tersebut. Selanjutnya, menyiapkan memori kasasi untuk dibawa ke MA.

Upaya hukum kasasi itu, dikatakan Kajari Ade, sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Sidang Tipikor Bandung, terhadap dua terdakwa, yaitu SA dan AP yang dinyatakan  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Terkait Pembangunan Tower, Warga Limbangan Polisikan 4 Anggota DPRD dan Kasatpol PP Garut ke Polda Jabar

"Kasasi di MA, saatnya putusan itu diuji kembali dan harus menang. Karena, proses hukum yang dijalani Kejari Banjar sudah benar, mulai penyelidikan sampai naik penyidikan dan penuntutan dengan lima alat bukti," ujar Kajari Banjar.

Selain itu, dikatakan dia, perkara itu juga sudah terbukti menimbulkan kerugian negara, sesuai hasil audit pejabat berwenang dengan nilai Rp 244 juta.

Menyusul diputusnya Majelis Sidang Pengadilan Tipikor Bandung itu, otomatis kedua terdakwa saat ini berstatus bebas.

Baca Juga: 1.200 Tenaga Honorer Pangandaran Diberhentikan, Ini Kata Bupati Jeje…

"Putusan Majelis Hakim bebas itu patut dihormati dan dilaksanakan. Namun, jika Kasasi di MA nanti diharuskan ditahan, otomatis kedua terdakwa yang sebelumnya bebas tersebut, diharuskan ditahan lagi," ujarnya.

Diketahui, Anggaran program BSPS atau bedah rumah tidak layak huni (RTLH) ini bernilai Rp 1,7 miliar bersumber dari APBN tahun 2016.

Dalam perkara ini, AP merupakan seorang Pemilik toko material dan AS sebagai Fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni Kementrian PUPR di Desa Sukamukti. keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Garut Dapat Banprov Rp 614,693 Miliar, KPK Harus Turun Lakukan Pengawasan

Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,  kedua terdakwa terjerat pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP.

Selain itu, terdakwa dijerat karena melanggar  Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Namun setelah melalui proses sidang, majelis hakim menyatakan keduanya tak bersalah.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x