Sistemnya, 50 persen bakal diberikan secara 4 termin pada bulan ini dan 50 persen lagi baru akan diberikan penuh pada bulan September.
Informasi tersebut sontak membuat kaget ribuan karyawan, karayawan memutuskan untuk mogok kerja dahulu dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pihak perusahaan.
"Jadi sebenarnya mereka berkumpul disana hanya untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Sebab mayoritas karyawan menolak jika THR diberikan secara dicicil oleh perusahaan," jelas Deni.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pantai Santolo yang Sarat Kesejarahan Mulai Diburu Wisatawan
Tidak adanya kepastian pembayaran secara utuh ini membuat para karyawan terpaksa turun ke jalan guna mendesak perusahan membayarkan hak THR secara penuh.
Bahkan jika tidak ada juga solusinya, mereka berencana untuk melakukan aksi di Gedung Bupati Tasikmalaya sebagai bentuk aduan serta tuntutan mereka segara terealisasi.
Saat mendatangi PT Teodore Pan Garmindo beberapa hari lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.
Baca Juga: Lebaran 1442 H, Pemkot Tasikmalaya Putuskan Tidak Ada Solat Iedul Fitri di Masjid Agung
Pembayaran THR harus dilakukan sekaligus, maksimal dilakukan pada H-7 Lebaran, dimana THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pemberi kerja.
Pembayaran THR tahun ini diatur dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, untuk para pekerja di perusahaan swasta. Khusus untuk Aparat Sipil Negara diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.