Unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kata bupati, terdiri dari lima hal yang meliputi, menjaga agama (hifdzud din), menjaga jiwa (hifdzun nafs), menjaga akal (hifdzul'aql), menjaga keturunan (hifdzun nasl), dan menjaga harta (hidzul mal).
"Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syari'ah, kemaslahatan hidup umat dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan," tuturnya.
Baca Juga: Keluarga Pasien Cabut Gugatan Sekaligus Islah dengan RSJK, dr. Faid : RSJK Siap Tingkatkan Pelayanan
Ia menambahkan, meluasnya penyebaran covid yang sangat mematikan, mengharuskan penjagaan terhadap agama (hifdz al-din) tidak boleh bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat yang lainnya termasuk salahsatunya adalah menjaga jiwa (hifdzun nafs).
Dengan kata lain, sambung bupati, pembatasan sosial yang dimaksudkan agar kontak fisik terbatasi sehingga penyebaran virus bisa diantisipasi dan ikhtiar protokol kesehatan melalui penerapan 5 M merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan.
"Upaya pembatasan sosial dan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT," ungkapnya.***