Baca Juga: Merasa Dicurangi, Calon Kades Condong Mengadu ke DPRD Kab. Tasikmalaya
Polisi sebaiknya melakukan pendekatan restorative justice atau pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan atau keseimbangan bagi pelakunya.
“Jangan hanya minta maaf lalu selesai. Harusnya ada hukuman sosial, seperti bersih-bersih kantor polisi atau kerja sosial lainnya. Biar orang melihat bahwa pelaku tersebut dihukum,” ujarnya.
Efek jera harus diberikan kepada pelaku. Ini disebabkan, reaksi marah berlebihan akan berdampak buruk. Salah satunya jika reaksi tersebut dilihat langsung oleh anak kecil.
Baca Juga: Seminggu Setelah Lebaran, Harga Sejumlah Bahan Pokok Berangsur Turun
Dosen yang memiliki keahlian di bidang psikoterapi dan psikologi positif ini menuturkan, anak yang melihat langsung bagaimana orang tua atau orang dewasa mengeluarkan reaksi marah berlebih akan diikuti ketika ia dewasa.
“Kalau anak kecil melihat reaksi-reaksi tersebut, maka nanti dia akan berpikir bahwa kalau kesal boleh demikian. Itu yang mengkhawatirkan,” tuturnya.
Sebetulnya, perilaku marah bisa dikelola dengan baik. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali situasi dan menyiapkan tindakan antispasi.
Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Permudah Layanan bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Pandemi Covid-19 mendorong seseorang harus bisa menyiapkan sejumlah tindakan antisipatif. Salah satunya menerima adanya kebijakan pembatasan mobilitas.