Petualangan Sang Pelaku Penipuan Perhiasan Imitasi Terhenti Setelah Polisi Membekuknya

- 23 Mei 2021, 20:06 WIB

Dari laporan korban itu, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tanpa kesulitan, polisi berhasil menemukan pelaku dan langsung menangkapnya.

"Pelaku ditangkap di Jalan Waskita Kusuma Indihiang tepatnya di sebuah warung depan sebuah pom bensin. Pelaku sedang bersama seseorang yang diduga calon korbannya," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Menilai Ekonomi di Kota Tasikmalaya Mulai Bergeliat

Dijelaskan dia, dari tangan pelaku turut diamankan 5 buah kalung emas imitasi, dan 5 unit hape yang diduga hasil kejahatan penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 dan pasal. 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah