Senada diungkapkan warga lainnya, Dadang Juhana. Ia menyebutkan, yang paling aneh ada salah seorang warga masih hidup ditulis dalam DPT sudah almarhum.
"Makanya saya heran, ada apa dengan PPDK. Orang masih hidup malah di lingkungannya juga salah seorang ustaz, eh, ditulis almarhum," ujar Dadang sambil geleng geleng kepala.
Sementara itu, Syam Yosep selaku kuasa hukum Calkades Samarang nomor urut 2, Indra K melihat PPKD Desa Samarang terkesan merugikan salah satu calkades.
Karena, kata Syam Yosep, ada permasalahan di dalam tata kelola administrasi dan tata kerja panitia yang diduga melanggar pasal 6, yaitu ada suatu perbuatan yang merugikan salah satu calon.
Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Banjar Pimpin Demo, Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar
"Berdasarkan rekap dari tim, ada sekitar 300 lebih warga yang terdaftar di DPT tapi tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mendapat surat undangan," ujarnya.
Menurut Yosep, yang sebanyak 300 an lebih warga itu, merupakan pendukung calkades nomor 2, Indra K. Atas kejadian ini, Yosep melihat ada perbuatan yang terstruktur dalam artian faktor kesengajaan di buat oleh panitia.
"Adapun upaya hukum yang kami lakukan yaitu pengaduan terhadap sub panitia pemilihan tingkat kecamatan. Dan kalau lah terbukti ada pelanggaran oleh panitia, kami minta pemilihan ulang," tegasnya.***