Buron 2 Tahun, Tersangka Pencabulan Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Banjar

- 17 Juni 2021, 18:43 WIB
Tersangka MH digiring Penyidik Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar, Kamis 17 Juni 2021.
Tersangka MH digiring Penyidik Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar, Kamis 17 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan /

KABAR PRIANGAN - MH (18) warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kota Banjar setelah buron selama 2 tahun, Rabu 17 Juni 2021 pukul 20.00 WIB.

Penangkapan MH kerena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur pada Agustus tahun 2019.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan seorang diri, di rumah MH saat kondisi rumahnya sepi.

Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Talkshow, Wabup Ciamis: Penggunaan Medsos Jangan Hilang Kontrol

Peristiwaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Banjar, Senin, 23 Desember 2019 Jam 13.00 WIB.

Terhitung waktu pelaporan sampai berhasil dijebloskan ke ruang tahanan dan menginap di "hotel prodeo" Polres Banjar sekarang ini, mencapai dua tahunan.

Selama dua tahun pelarian, MH yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Saat diperiksa penyidik, MH mengakui, selama dua tahun itu berpindah-pindah. Tidak menetap di Kota Banjar.

Baca Juga: Bankeu 10 Desa Diprioritaskan, 341 Desa Masih Gigit Jari, DPRD Tasikmalaya Panggil Kepala DSPMP PPA

Di antara daerah yang dijadikan tempat pelarian itu, Pangandaran, Sukabum,i dan Banten. Selama itu hidup dijalanan menjadi anak punk.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Banjar baru, AKBP., Ardiyaningsih , S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu. Zulkarnaen S.I.K, Kamis 17 Juni 2021.

"Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Pangandaran, Simpang 3 Lampu Merah Stasiun Wilayah Banjar. Rabu, 16 Juni 2021 jam 20.00 WIB," ujar Iptu Zulkarnaen.

Dijelaskan dia, saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan. Keberadaan pelaku diketahui setelah ada informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Alun-alun Kota Banjar Tersus Dipercantik

"Selang beberapa saat setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku sama sesuai laporan, saat itu juga langsung ditangkap Tim Satreskrim dan dibawa ke Polres Banjar," ujarnya.

Dijelaskan dia, saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Banjar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP, dan atau Pasal dan atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 E Nomor 35 UU Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ," ujar Iptu Zulkarnaen.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah