Satnarkoba Polres Garut Amankan 81 Orang Saat Transaksi Obat Telarang di Satu Tempat

- 18 Juni 2021, 22:02 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhnto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menanyai para pengguna obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan saat melakukan transaksi di kompleks GGC, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhnto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menanyai para pengguna obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan saat melakukan transaksi di kompleks GGC, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, Jumat 18 Juni 2021 berhasil mengamankan 81 orang yang tengah bertransaksi obat-obatan terlarang.

Ironisnya, ke 81 orang ini diamankan di satu tempat yang sama dan dalam waktu bersamaan pula.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Maolana, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan 81 orang yang tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Kabur dari Ruang Isolasi Rusun Gandasari Garut

Mereka semuanya diamankan saat bertransaksi di kompleks Garut Galery Center (GGC) di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan.

"Tadi sore kami telah mengamankan 81 orang yang ketahuan sedang bertransaksi obat-obatan terlarang. Ini pengungkapan luar biasa karena semuanya diamankan dalam tempat dan waktu yang sama," ujar Wirdhanto saat ditemui di aula Mumun Surachman Mapolres Garut, Jumat 18 Juni 2021 malam.

Dikatakannya, dari 81 orang yang berhasil diamankan, 2 di antaranya penjual obat-obatan terlarang dan 79 lainnya merupakan pembeli.

Baca Juga: Dimodus Pacaran Seminggu di Medsos, Sepeda Motor Milik Perempuan Muda Dibawa Kabur

Selain 81 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1.884 butir obat-obatan dari berbagai jenis, sejumlah uang, 50 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

Ia menyebutkan, dari 79 pembeli yang berhasil diamankan, empat di antaranya perempuan dan kebanyakan kalangan remaja bahkan ada yang masih di bawah umur.

Sedangkan status mereka bermacam-macam ada yang pegawai honorer, mahasiswa, siswa SMA, dan ada pula beberapa di antaranya siswa SMP.

Dituturkannya, adanya transaksi obat-obatan terlarang ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga: Duga Ada Praktik Manipulasi Data Covid- 19, Mahasiswa Demo Dinkes Kabupaten Tasikmalaya

Informasi yang didapatkan petugas, di sebuah ruko di dekat Bunderan Suci, Karangpawitan tengah terjadi transaksi obat-obatan terlarang dengan melibatkan banyak orang.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut memang benar.

Petugas berhasil memergoki transaksi obat-obatan terlarang sehingga langsung melakukan penggrebekan.

Hasilnya cukup mencengangkan dimana petugas berhasil mengamankan 81 orang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Baca Juga: Klaster Covid-19 Muncul di Kampung Arinem Garut, 38 Warga Terkonfirmasi Positif Covid

"Dari 81 orang yang telah kita amankan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dua di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SU, usia 31 tahun sebagai pemilik obat-obatan dan satu lagi berperan sebagai penjual yakni AR, usia 30 tahun," katanya.

Menurut Wirdhanto, pengungkapan transaksi obat-obatan terlarang ini merupakan bagian dari operasi pemberantsan premanisme yang dilakukan jajaran Polres Garut berdasarakan atensi langsung Kapolri dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Karena dari penggunaan obat-obatan terlarang ini, bisa memicu berbagai jenis kejahatan termasuk premanisme, pemalakan, dan pembegalan terutama untuk mereka yang masih pengangguran.

Baca Juga: Sekda Pastikan Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Akan Tuntas

Sedangkan untuk para pelajar, diterangkannya penggunaan obat-obatan terlarang ini bisa memicu terjadinya tawuran, balap liar, serta tindakan lain yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Masih menurut Wirdhanto, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terutama terhadap dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk 79 orang yang diamankan karena menjadi pembeli, akan dilakukan tes urine. Bila ada yang positif, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan bagi yang negatif akan dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Bankeu 10 Desa Diprioritaskan, 341 Desa Masih Gigit Jari, DPRD Tasikmalaya Panggil Kepala DSPMP PPA

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan pengakuan para pengguna yang berhasil diamankan, penggunaan obat-obat terlarang itu bisa membuat mereka merasa lebih tenang tapi ada juga yang justeru menimbulkan keberanian dan emosi yang meledak-ledak.

Sehingga dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut,
mereka bisa lebih berani untuk melakukan apa saja seperti balap liar, serta tindakan pidana lainnya seperti pemalakan atau bahkan pembegalan.

Kapolres menegaskan, untuk dua tersangka yakni pemilik dan penjual obat-obatan terlarang, pihaknya menerapkan pasal 98 jo 183 Undang-undang Kesehatan dan juga pasal 83 Undang-undang Tenaga Kesehatan.

Adapaun ancaman pidana untuk kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah