"Setelah melakukan penelaahan juga seiring dengan surat edaran Bupati Tasikmalaya, kami DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara akan melakukan pekerjaan-pekerjaan dari rumah dan bisa dilakukan melalui Daring," terang
Di samping Surat Edaran Bupati Tasikmalaya terkait Pembatasan kegiatan kunjungan dan Penerimaan Tamu, dikatakan Asep, yang menjadi dasar pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Lampu Penerangan GOR Susi Susanti Sudah Remang-remang
Serta karena adanya beberapa orang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan DPRD, baik di sekretariat maupun anggota DPRD. Sehingga langkah antisipatif penyebaran Covid-19 lebih luas perlu dilakukan.
Asep berharap jika situasi bisa terkendali dan tidak semakin memburuk. Namun meski WFH, ia menegaskan, tidak mengurangi peran dan fungsi DPRD.
Pasalnya di era ini pihaknya bisa melaksanakan rapat melalui Daring, asal disepakati oleh semua pimpinan dan anggota.
Baca Juga: Olahraga Persahabatan di Garut Picu Tawuran Antarkampung
Dengan dilakukan WFH, maka praktis selama 14 hari ke depan DPRD tidak akan menerima audiensi atau pertemuan dari masyarakat.
Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu situasi reda dulu. Aspirasi bisa disampaikan melalui tulisan, yang kemudian bisa ditindaklanjuti pada rapat Daring DPRD.
Batasi Tamu