Sementara itu, melihat situasi penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi membuat Bupati Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: SMKN 1 Panjalu Ciamis Produksi Minuman Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh
Dalam Intruksi itu, diatur tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, dan kepala desa.
Isinya, yakni membatasi kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu di lingkungan kantor masing-masing.
Baca Juga: Kapal Nelayan Karam di Perairan Garut, 3 ABK Hilang, 6 Selamat
Jumlah tamu yang bisa diterima yakni sebanyak 3 orang dengan waktu paling lama 3 menit.
Kordinator Humas Satgas Penanggulangan Covid-19 Rudi Sonjaya mengatakan, instruksi itu sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala SKPD, camat, direktur BUMD dan desa.
"Instruksi berlaku mulai tanggal 28 Juni kemarin. Kita sudah sosialisasikan ke semua dan sudah diterapkan," jelaa Rudi.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Buka Layanan Pengaduan Jalan Rusak Secara Online