Instruksi Bupati Bertamu Cukup 3 Menit Tuai Kontroversi

- 30 Juni 2021, 16:44 WIB
Surat intruksi Bupati Tasikmalaya terkait bertamu hanya 3 menit saja menuai sororan dan kontroversi dari berbagai kalangan, Rabu (30/6/2021).
Surat intruksi Bupati Tasikmalaya terkait bertamu hanya 3 menit saja menuai sororan dan kontroversi dari berbagai kalangan, Rabu (30/6/2021). /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Surat edaran berupa Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Dimana dalam instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, dan Kepala Desa itu salah satunya membatasi kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu di lingkungan kantor masing-masing.

Selain maksimal hanya 3 orang jumlah tamu yang bisa diterima, untuk waktu bertamu pun diatur hanya 3 menit saja.

Baca Juga: Hektaran Lahan di Cibugel Berpotensi Jadi Perkebunan Kopi

Batas waktu yang hanya 3 menit tersebut dinilai berbagai kalangan terlalu singkat.

Bahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus keperluan ke kantor pemerintahan ataupun dinas, dirasa tidak akan cukup waktu.

Ketua PK KNPI Kecamatan Singaparna Zamzam J Maarif, menilai, jika waktu kunjungan tamu yang hanya dibatasi 3 menit saja terlalu singkat.

Baca Juga: GARUT Bersama 10 Kabupaten/ Kota di Jabar Berstatus Zona Merah

Sebab baru saja duduk dan menyampaikan maksud kedatangan bertamu, maka sudah habis waktu 3 menit.

Idealnya, instruksi tersebut diubah terutama dalam waktu kunjungan. Minimal kunjungan dilakukan dalam jangka waktu 10 menit.

"Misalkan, maksimal 10 menit. Itu saya rasa cukup untuk menyampaikan apa yang inti saat bertamu," jelas Zamzam, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Kenapa Masih Bisa Terpapar Covid-19 Padahal Sudah Divaksin?

Kritikan yang sama diungkapkan mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat.

Ia mengatakan, jika waktu 3 menit hanya cukup untuk mengucapkan salam dan penyambutan dari tuan rumah.

Maka ia menyarankan agar Bupati Tasikmalaya merubah atau merevisi instruksi tersebut.

Baca Juga: Pengetatan PPKM di Sumedang, Sanksi Tegas dan Perketat Izin Keramaian

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, lebih baik aturan itu disempurnakan lagi. Karena ini sudah ramai di medsos," ujar Deden.

Salah seorang warga yang tengah mengurus permohonan UPCPK (Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan), Dede (42) warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, mengaku keberatan bila hanya diberi waktu 3 menit saja untuk masuk dan bertamu ke Dinas Sosial.

Pasalnya dengan waktu tersebut tidak akan cukup meminta surat rekomendasi yang dibutuhkan mengurus masyarakat miskin.

Baca Juga: AKSI SMAN 11 Garut, Pengelolaan Program yang Berpihak Pada Murid

Waktunya pun kadang tidak cukup setengah jam dan harus bolak-balik.

“Kalu cuman tiga menit, buka pintu lalu duduk saja sudah habis. Bagi yang mengurus dokumen UPCPK, kebijakan pemerintah ini kurang tepat," ujar Dede.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan soal latar belakang penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 30 Juni 2021

Dikatakan dia, jika pemerintah bersikap demikian demi menyelamatkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan memperpendek waktu bertamu hanya 3 menit saja, diharapkan tidak sampai terjadi kerumunan dalam ruangan. Apalagi mengingat faktor penyebab varian baru Covid-19 “delta” yang katanya jauh lebih cepat.

“Saya selalu menyampaikan bahwa di atas politik itu adalah kemanusiaan. Maka, segala ikhtiar kita hari ini adalah untuk menyelamatkan manusianya. Kita keluarkan intruksi tersebut agar penerapan 5M bisa lebih maksimal,” terang Cecep.

Baca Juga: 14 Ketentuan Isolasi Mandiri dari Kemenkes yang Harus Dipahami

Namun demikian, Cecep mengaku kalau kinerja dirinya sama sekali tidak terhambat. Karena berbagai diskusi atau rapat bisa terselenggara dengan baik secara virtual.

Dirinya tinggal di ruangannya relatif seorang diri, hanya sesekali ditemani ajudan manakala membutuhkan bantuan.

Dikatakan Cecep, tidak masalah apa fasilitas yang digunakan selama pekerjaan bisa dituntaskan tanpa harus berkerumun.

Baca Juga: Stok Darah di PMI Minim, Polres Tasikmalaya Kota Selenggarakan Aksi Donor Darah

Kalaupun dirinya terpaksa harus berbicara secara tatap muka, hampir selalu memilih ruang terbuka, tidak di dalam ruangan tertutup.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah