Sugeng menegaskan, keterlibatan Kejaksaan dalam upaya menyukseskan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat juga diperjelas dalam Surat Edaran Mendagri yang menyebutkan salah satu pasal bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Covid-19 daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kejaksaan.
Terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Sugeng menilai sudah sangat jelas dan tegas dimana di Jawa Barat mengacu pada Surat Edaran Gubernur dimana pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda hingga Rp5 juta.
Namun bagi warga atau pedagang kecil, menurutnya sanksi
tersebut terlalu memberatkan sehingga ia menyarankan agar pemberian sanksi dilakukan secara tegas dan juga humanis.***