Kejari Garut Selidiki Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19

- 4 Juli 2021, 20:52 WIB
Kajari Garut, Sugeng Hariadi
Kajari Garut, Sugeng Hariadi /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal ini merupakan langkah pengawasan terhadap Bansos Covid-19 yang menjadi salah satu intruksi yang diberikan Kejagung terhadap seluruh jajaran Kejati dan juga Kejari di Indonesia.

"Saat ini sudah ada beberapa laporan terkait dugaan penyimpangan Bansos Covid-19 yang kami terima. Kami tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kepala Kejari (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, Minggu 4 Juli 2021.

Disebutkannya, dugaan penyimpangan Bansos Covid-19 yang saat ini tengah diselidikinya adalah yang dilakukan salah satu pemerintahan desa di Garut.

Baca Juga: Sepasang Lansia di Garut Meninggal di Dalam Rumah, Ada Tanda Penganiayaan dan Racun Dalam Tubuh

Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti adanya pelaporan yang diterima Kejari Garut dari masyarakat.

Namun demikian, Sugeng menyatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan secara mendetil terkait dugaan penyimpangan Bansos yang dilakukan salah
satu pemerintahan desa di wilayahnya tersebut.

"Ekspos secar lebih jelas kan dilakukan stelah prose penyelidikan selesai," ujarnya.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, tuturnya, pihaknya memang telah mendapatkan intruksi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengawsan terhadap Bansos yang dikucurkan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Kurang Nakes, Pengurusan Jenazah Covid- 19 di RSUD Garut Dibantu Ormas

Tugas pengawasan Bansos Covid-19 ini merupakan satu dari lima intruksi yang diberikan Kejagung kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Lebih jauh diungkapkannya, di masa PPKM Darurat, Kejagung telah mengintruksikan lima hal kepada seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Intruksi pertama Kejati dan Kejari harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM darurat.

Intruksi kedua untuk menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat, bersama anggota satgas Covid-19 lainnya mulai TNI, Polri, Satpol PP dan pengadilan.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Ketiga, memastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sangksi tegas tanpa pandang bulu, sehingga
mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

"Intruksi yang keempat, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Ini ada kaitannya pula dengan pengawasan pendistribusian Bansos Covid-19 seperti yang tengah kita lakukan penyelidikan saat ini," katanya.

Intruksi kelima, tambah Sugeng, untuk menyelenggarakan program vaksinasi, untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum asing-masing dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pembalap Asal Tasik Indra Al Firdaus, Rilis Lagu Religi di Akun Youtube

Sugeng menegaskan, keterlibatan Kejaksaan dalam upaya menyukseskan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat juga diperjelas dalam Surat Edaran Mendagri yang menyebutkan salah satu pasal bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Covid-19 daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kejaksaan.

Terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Sugeng menilai sudah sangat jelas dan tegas dimana di Jawa Barat mengacu pada Surat Edaran Gubernur dimana pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda hingga Rp5 juta.

Namun bagi warga atau pedagang kecil, menurutnya sanksi
tersebut terlalu memberatkan sehingga ia menyarankan agar pemberian sanksi dilakukan secara tegas dan juga humanis.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah