Baca Juga: Gawat! Kurang Nakes, Pengurusan Jenazah Covid- 19 di RSUD Garut Dibantu Ormas
Tugas pengawasan Bansos Covid-19 ini merupakan satu dari lima intruksi yang diberikan Kejagung kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Lebih jauh diungkapkannya, di masa PPKM Darurat, Kejagung telah mengintruksikan lima hal kepada seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Intruksi pertama Kejati dan Kejari harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM darurat.
Intruksi kedua untuk menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat, bersama anggota satgas Covid-19 lainnya mulai TNI, Polri, Satpol PP dan pengadilan.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Ketiga, memastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sangksi tegas tanpa pandang bulu, sehingga
mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota masyarakat lainnya.
"Intruksi yang keempat, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Ini ada kaitannya pula dengan pengawasan pendistribusian Bansos Covid-19 seperti yang tengah kita lakukan penyelidikan saat ini," katanya.
Intruksi kelima, tambah Sugeng, untuk menyelenggarakan program vaksinasi, untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum asing-masing dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pembalap Asal Tasik Indra Al Firdaus, Rilis Lagu Religi di Akun Youtube