12 Tipe STB yang Sudah Tersertifikasi dan Mendukung Siaran TV Digital di Indonesia

- 6 Juli 2021, 09:20 WIB
Kominfo tetapkan proses migrasi TV analog menjadi TV digital mulai tahun 2022.
Kominfo tetapkan proses migrasi TV analog menjadi TV digital mulai tahun 2022. /Dok. Kemenkominfo

Berdasar sumber dari Kemkominfo, pemilik TV analog pun tidak perlu mengganti perangkat TV mereka.

Perangkat STB TV digital berbeda dari alat atau STB yang digunakan pada pelanggan tv berbayar.

Artinya, pelanggan TV berbayar juga perlu memiliki STB ini jika mereka ingin menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bantuan Produktif Usaha Mikro hingga 7 Toko Disegel

Masyarakat tetap membutuhkan alat bernama STB DVB-T2 yang menerima siaran TV digital free to air (FTA).

Sementara itu siaran TV yang semula cukup menggunakan antena UHF, nanti akan memerlukan STB DVB-T2.

Untuk dipahami oleh masyarakat yaitu bahwa layanan TV digital ini bukan layanan TV berbayar atau siaran live streaming berbasis internet.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah