Berdasar sumber dari Kemkominfo, pemilik TV analog pun tidak perlu mengganti perangkat TV mereka.
Perangkat STB TV digital berbeda dari alat atau STB yang digunakan pada pelanggan tv berbayar.
Artinya, pelanggan TV berbayar juga perlu memiliki STB ini jika mereka ingin menikmati siaran TV digital.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Bantuan Produktif Usaha Mikro hingga 7 Toko Disegel
Masyarakat tetap membutuhkan alat bernama STB DVB-T2 yang menerima siaran TV digital free to air (FTA).
Sementara itu siaran TV yang semula cukup menggunakan antena UHF, nanti akan memerlukan STB DVB-T2.
Untuk dipahami oleh masyarakat yaitu bahwa layanan TV digital ini bukan layanan TV berbayar atau siaran live streaming berbasis internet.***