Sejumlah Perusahaan di Kota Tasikmalaya Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:16 WIB
Tim satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya saat melakukan sidak ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasikmalaya, Rabu (07/7/2021).
Tim satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya saat melakukan sidak ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasikmalaya, Rabu (07/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

Lanjut Doni, walaupun dalam ketentuan perushaan-perusahaan tersebut masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas, akan tetapi jika tidak melakukan pembatsan sesuai ketentun, itu akan ditindak.

"Apalagi yang telah ditentukan tidak diperbolehkan untuk melalukan kegiatan usha, kami akan tindak seandainya tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Karena dalam ketentuan PPKM darurat ini sudah jelas diatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya

Adapun sejumlah perusahaan yang didatangi petugas diantaranya PT Catur Wangsa Indah di Jl. Mayor SL Tobing yang merupakan industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga.

Pabrik Plastik Dollar di Jl. Perintis Kemerdekan Kota Tasik, Pabrik pengolahan kayu Bina Kayu Lestari (BKL) di Jalan Indihiang Kota Tasik dan beberapa perusahaan lainnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah