Pemilik Cafe Pilih Dikurung Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 16:58 WIB
Pemilik cafe di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menjalani sidang secara virtual terkait pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di Pos Polisi Jl. Muktamar Singaparna, Rabu (7/7/2021).
Pemilik cafe di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menjalani sidang secara virtual terkait pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di Pos Polisi Jl. Muktamar Singaparna, Rabu (7/7/2021). /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Seorang pemilik cafe di Jl. Raya Barat Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Mendi (28) mengku dirinya lebih memilih untuk menjalani masa kurungan selama 5 hari, ketimbang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut mau tidak mau menjadi konsekwensinya, setelah ia divonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipring) pelanggaran PPKM darurat yang digelar secara daring, Rabu (7/7/2021).

Pengelola cafe tersebut diputus Hakim PN Tasikmalaya, Martin SH, denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan karena telah melanggar waktu beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Tekuk Kolombia, Argentina Wujudkan Final Ideal Copa America 2021

"Terus terang, kalau uang lima juta bagi saya usaha cafe kecil ini berat. Uang dari mana, apalagi kondisi setahun lebih ini sepi. Saya lebih baik dikurung saja 5 hari ketimbang didenda Rp 5 juta," jelas Mendi.

Mendi yang kala itu mengikuti persidangan di Pos Polisi petempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna hanya bisa lemas mendengarkan putusan hakim. Meski begitu ia pasrah atas putusan tersebut.

Dikatakannya, kala itu sekitar pukul 20.30 wib cafe miliknya masih beroperasi dan melayani pembeli ditempat.

Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya

Seketika petugas datang dan memberikan peringatan untuk mengikuti sidang tipiring.

Selain cafe, pada persidangan daring inipun menyidangkan dua penanggungjawab mini market yang juga diketahui melanggar PPKM darurat.

Satu minimarket ditemukan masih beroperasi melebisi batas waktu masa PPKM darurat, atau lebih dari pukul 20.00 wib.

Baca Juga: Copa America 2021: Emiliano Martinez bawa Argentina Jumpa Brasil di Final

Dari fakta persidangan pun diketahui, minimarket melayani pembeli yang tidak memakai masker.

Sementara satu minimarket lagi tidak melaksanakam prokes seperti pemeriksaan suhu tubuh, tidak memberi jarak saat antre di kasir dan tidak menyediakan tempat mencuci tangan. Bahkan pembeli di dalam tidak mengindahkan jaga jarak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, yang meminpin operasi penindakan PPKM darurat, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dalam pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli mendatang. Hasilnya, ada beberapa orang yang terjaring diduga melanggar aturan.

Baca Juga: Kalahkan Ronaldo, Messi Raja Tendangan Bebas

"Dari semalam sampai siang ini, kita lakukan pemantauan. Hasilnya ada satu cafe dan dua minimarket yang terjaring melanggar PPKM Darurat," jelas Iwan.

Pemilik cafe dan penanggung jawab minimarket inipun, kata Iwan, harus menjalani sidang secara daring di PN Tasikmalaya.

Pasalnya melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Relawan Tergeletak di Jalan Usai Menguburkan Jenazah Covid-19

Selain pemilik cafe dan minimarket, dikatakan Iwan, pihaknya telah melakukan peneguran dan penindakan terhadap 9.729 orang.

Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan. Pihaknya mengaku tidak akan memberi lagi toleransi, setelah lebih setahun ini gencar mensosialisasikan protokol kesehatan 5M dimana-mana.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah