Rimsyah mengatakan, selama beberapa hari ini pihaknya terus melakukan himbauan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan.
Namun apabila masih membandel dan tidak ada perubahan, maka akan dilaksanakan penegakan hukum tindak pidana ringan oleh petugas terkait.
Baca Juga: Copa America 2021: Emiliano Martinez bawa Argentina Jumpa Brasil di Final
Di lapangan, pihaknya kerap menemukan sejumlah pelanggaran prokes. Yang paling kentara yakni tidak mempergunakan masker dan kerumunan.
Ia mengatakan, maksimalnya pengunjung yang melakukan transaksi dipasar hanya 50 persennya saja.
"Pengunjung maksimal 50 persen. Tidak boleh ada kerumunan," jelas dia.
Baca Juga: Kalahkan Ronaldo, Messi Raja Tendangan Bebas
Selain operasi ke pasar dan terminal, petugas juga melakukan skema penyekatan jalan untuk arus kendaraan di perempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna.
Meski pola ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu ketika pada jam sibuk.
Cara ini dinilai efektif untuk mengurai kepadatan arus lalulintas kendaraan di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ini.***