Sejak PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Denda Terkumpul Sebanyak Rp 31 Juta

- 8 Juli 2021, 16:03 WIB
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sidang Tipiring pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya kembali digelar.

Sebanyak enam orang pemilik perusahaan mengikuti sidang terbuka yang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis pelanggar dengan denda rata-rata Rp 5 juta dan terhadap pemilik perusahaan PT BKL didenda Rp 6 juta.

Baca Juga: Meski Diterapkan PPKM Darurat, Harga Sembako di Sumedang Normal

Total besaran dari denda pada sidang Tipiring kedua tersebut, mencapai Rp 26 juta. Jika digabung dengan denda sidang pertama yang digelar Selasa 6 Juli 2021 dengan pelanggar pemilik kedai bubur ayam, maka besaran denda yang terkumpul mencapai Rp 31 juta.

Beda dengan sidang yang pertama, sidang pelanggar PPKM Darurat kali ini digelar secara tatap muka.

Dimana hakim dari Pengadilan Negri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, hadir di tempat guna memimpin persidangan.

Baca Juga: Banyak Pelanggar PPKM Darurat Takut Kena Denda Rp 5 Juta

Dalam sidang tersebut, hakim menyidangkan lima pelanggar PPKM darurat terdiri dari tiga pemilik cafe, satu pengusaha bakso dan satu lagi PT BKL.

Aturan yang dipakai hakim adalah Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021 yang telah disesuaikan PPKM Darurat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 dimana setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Masyarakat Cisarua Kompak Beri Dukungan terhadap Pasien Isolasi Mandiri

Kekhawatiran sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat divonis denda Rp 5 juta menjadi kenyataan.

"Saya tadinya berharap didenda lebih kecil. Saya hanya pemilik cafe kecil-kecilan. Lagi belajar usaha," kata Rizki (25), pemilik kafe We Coffee di Jl. Cilolohan yang divonis hakim denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.

Namun demikian lanjut dia, dirinya hanya bisa pasrah dan siap membayar denda sesuai kewajibannya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Ya dari pada dikurung mending saya bayar denda saja walau memang bagi saya terus terang sangat memberatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf yang turut hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya mempersilahkan memilih bagi pelanggar PPKM Darurat setelah divonis hakim di persidangan bayar dendanya atau dikurung penjara.

"Ya silahkan mau pilih bayar denda apa mau dikurung, kita persilahkan bebas mau pilih mana," ujar Fajarudin.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Juli 2021, Nino Cari Bukti Tentang Reyna

Tindakan tegas kata Fajarudin, sebagai bentuk sinergitas semua Lembaga Negara dalam mempersempit mobilitas warga melalui PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Fajaruddin juga menambahkan, kepada semua pelanggar yang sudah disanksi untuk melaksanakan perintah vonis dari hakim secepatnya sesuai hasil persidangan.

Namun, lanjut Fajaruddin, bagi pelanggar yang tak bisa membayar denda akan diberlakukan subsider hukuman penjara sesuai dengan putusan vonis hakim saat sidang.

Baca Juga: Permintaan Hewan Kurban Mulai Naik, Ini Dia Syarat dan Ciri Hewan Kurban yang Sehat

Sedangkan untuk kasus tukang bubur kata dia, sudah membayar dendanya kemarin. "Kita sudah setorkan ke Kas Negara," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah