Kewenangan Plt Wali Kota Terbatas, Ishak Farid Desak Pemkot Tasik Minta Rekomendasi Mendagri

- 10 Juli 2021, 09:02 WIB
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Ishak Farid.*
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Ishak Farid.* /DOK PRIBADI/

KABAR PRIANGAN - Dampak pandemi Covid-19 ditambah dengan diberlakukannya PPKM Darurat, membuat pembangunan di Kota Tasikmalaya tersendat.

Hal ini diperparah dengan status Kepala Daerah di Kota Tasikmalaya yang masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang nota bene memiliki kewenangan yang terbatas.

Atas kondisi ini, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Ustadz Ishak Farid mendesak Pemkot Tasikmalaya meminta Mendagri mengeluarkan rekomendasi kepada Plt Tasikmalaya mengenai perluasan kewenangannya.

Baca Juga: PMII Menilai Pemkot Banjar Gagal Tangani Covid-19. Awwal: Tingkat Kesembuhan Juga Sangat Mengkhawatirkan

Seperti diketahui, kata Ishak Farid, dengan statusnya yang sebagai Plt Wali Kota, banyak kewenangan-kewenangan yang tidak bisa dilakukan oleh H. Muhammad Yusuf.

Akibat dari kewenangan yang terbatas ini, kata politisi dari PKS ini, maka roda pembangunan di Kota Tasikmalaya menjadi tersendat, bahkan bisa dikatakan mandek.

“Faktanya, banyak SPK (Surat Perintah Kerja) yang tak bisa ditandatangani, sehingga pembangunan pun tak bisa dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Hati-hati! Nama Bupati Sumedang Dicatut untuk Penipuan

Apalagi saat ini ada SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Baru, kata dia, yang secara otomatis berkaitan dengan kewenangan kepala daerah. Hal lainnya, kata dia, penandatanganan anggaran harus dilakukan oleh wali kota.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x