Kewenangan Plt Wali Kota Terbatas, Ishak Farid Desak Pemkot Tasik Minta Rekomendasi Mendagri

- 10 Juli 2021, 09:02 WIB
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Ishak Farid.*
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Ishak Farid.* /DOK PRIBADI/

Dengan kewenangan Plt yang terbatas ini, kata Ustadz Ishak, maka sudah jelas sangat menggangu dalam proses pembangunan. Kewenangan yang dimiliki oleh Plt Wali Kota saat ini menurut dia adalah kewenangan semu.

“Pemerintah ada, Sekda ada, anggaran ada, perencanaan ada, tetapi pembangunan tersendat. Ini akibat kewenangan Plt yang terbatas,” kata dia.

Baca Juga: Puluhan Penghuni Rutan Kelas II B Garut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Untuk itu, dia menyarankan agar Plt Wali Kota dan Sekda sesegera mungkin mendatangi Kemendagri untuk meminta rekomendasi mendagri.

“Rekomendasinya berupa, hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan wali kota diberikan kepada Plt Wali Kota guna mempercepat proses pembangunan di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Dia juga mengatakan, idealnya permitaaan ke Mendagri itu bukan sekadar rekomendasi, tetapi sudah langsung mengangkat Plt Wali Kota menjadi Wali Kota Definitif, mengingat status Budi Budiman sudah inkrah.

Baca Juga: Mantan Kadispora Garut Divonis PN Tipikor 3 Tahun Penjara, Kejari Garut Lanjutkan Banding

“Idealnya memang minta segera didefinitifkan. Namun untuk hal ini, banyak lika-likunya, termasuk proses politik. Maka, jalan tercepat adalah dengan meminta rekomendasi dari Mendagri,” katanya.

Menurutnya, jalan tercepat harus segera ditempuh mengingat pembangunan di Kota Tasikmalaya sampai saat ini terasa stagnan.

Apalagi dengan adanya pandemi, ditambah kebijakan pemerintah yang mengharuskan Kota Tasikmalaya melakukan PPKM Darurat, maka Plt Wali Kota harus memiliki kewenangan yang luas.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah