Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Sesalkan Punggli Pemakaman Jenazah Covid- 19 di TPU Cikadut Bandung
Dengan dipimpin langsung Wakil Satgas Covid-19 yang juga Danramil Tarogong Kidul Kapten Inf Dedi dan Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, pihaknya langsung mendatangi lokasi.
"Kita langsung datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan di wilayah Desa Sukajaya. Di sana memang ada pesta pernikahan yang mengundang kerumunan warga dan juga berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 sehingga langsung kami bubarkan," kata Aji.
Tak hanya membubarkan acara pernikahan, Aji mengungkapkan petugas juga bertindak tegas dengan menjerat pihak penyelenggara dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga: RM Bale Panghegar, Restoran Outdoor Sajikan Makanan Sunda dan Pemandangan yang Ciamik
Pihak penyelenggara akan menjalani sidang Tipiring untuk menentukan hukuman yang akan diterimanya.
Aji menyampaikan, tindakan tegas yang dilakukan petugas sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam aturan disebutkan acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang akan tetapi yang terjadi saat itu jumlah yang hadir melebihi aturan yang ditentukan.
Baca Juga: GMB Kota Tasikmalaya Sasar Pengais Rezeki di Jalanan, Bagikan Nasi dan Uang Tunai
"Ternyata pihak penyelenggara hajatan menyebarkan undangan sehingga banyak warga yang berdatangan dan akhirnya terjadi kerumunan yang tentunya berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Makanya kami lakukan tindakan tegas dengan membubarkan acara serta menjerat penyelenggara dengan pasal Tipiring," ucap Aji.
Danramil dan Kapolsek, tambah Aji, juga menyampaikan arahan kepada warga terkait aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.