Polisi Sebut Pelanggar Tipiring Masih Bisa Buat SKCK

- 16 Juli 2021, 16:33 WIB
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Kepala Polres Kota (Kapolresta) Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan, para pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah divonis Pengadilan masih bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

Hal itu menyusul adanya kehawatiran Agus Sutarman (56), Ayah Asep Lutfi seorang pelanggar KPPM, yang dimasukan ke lapas kelas IIB Tasikmalaya atas putusan hakim dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pengngetan Kegiatan Masyarakat akan mendapat catatan kriminal karena pernah dijebloskan kedalam sel tahanan.

Syaratnya ujar Kapolres, pelanggar Tipiring itu tidak memiliki catatan kejahatan lainnya yang telah ditetapkan secara hukum dengan putusan Pengadilan.

Baca Juga: Nadya Arina Pemain Baru di Sinetron Ikatan Cinta Berperan sebagai Katrin

"Bisa, bisa mengurus SKCK bagi para pelanggar Tipiring, asalkan orang itu tidak memilki catatan kejahatan lainnya dari Pengadilan sesuai putusan hukum," jelas Doni Jumat (16/7/2021).

Doni menambahkan, selama ini setiap pelanggar tipiring yang tak memiliki catatan kejahatan lainnya bisa langsung mengajukan syarat-syarat pembuatan SKCK ke Polres setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sama halnya, bagi pelanggaran Tipiring PPKM Darurat atau pengendara yang melanggar Lalu Lintas tersebut bukan sebagai catatan kejahatan berat.

Baca Juga: Pesinetron Ferry Irawan Alami Pecah Pembuluh Darah di Kepala, Kenali Penyakit Ini

"Tipiring ini kan vonisnya denda atau subsider tahanannya. Kecuali Tipiring bagi pelanggaran Lalu Lintas hanya denda," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, menyebut penahanan Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi bagi pelanggar PPKM Darurat selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya termasuk jenis vonis sidang Tipiring.

Sesuai vonis hakim pelanggar divonis denda Rp 5 Juta atau subsider 3 hari kurungan penjara karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Harus Optimal Berikan Pemahaman Terkait Proyek Panas Bumi

Namun, pelanggar tidak mau membayar dendanya dan lebih memilih untuk menjalankan subsidernya yakni 3 hari kurungan penjara.

Karena kasusnya termasuk tindak pidana sesuai vonis hakim dalam persidangan, kurungannya dilakukan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sesuai vonis hakim.

"Jadi kita kan sudah dapat petikannya dalam amar putusannya menyebutkan pelanggar didenda Rp 5 juta atau subsider 3 hari kurungan.

Baca Juga: Alumni SMAN Situraja Bantu Peralatan Pemulasaraan Jenazah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah