PPKM Darurat Akan Dilonggarkan 26 Juli 2021, Simak Ketentuannya

- 20 Juli 2021, 22:27 WIB
Presiden Jokowi akan membuka PPKM Darurat serta membuka kembali sektor usaha secara bertahap jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Presiden Jokowi akan membuka PPKM Darurat serta membuka kembali sektor usaha secara bertahap jika kasus Covid-19 mengalami penurunan. /Instagram@jokowi/

Menurut Jokowi, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,2 triliun rupiah.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat," ujarnya.

Jokowi juga mengajak kepada semua komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19.

"Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha kita bersama insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19," kata Jokowi.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah