Seorang Tunanetra di Kota Banjar Didenda Lantaran Pakai Masker Melorot

- 20 Juli 2021, 23:57 WIB
KAPOLRES AKBP Ardiyaningsih menyerahkan bantuan kepada seorang tunanetra, Ahmad Ruhiyat Juliana alias Ujang (36), warga Lingkungan Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, yang menjadi korban pemalakan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021.
KAPOLRES AKBP Ardiyaningsih menyerahkan bantuan kepada seorang tunanetra, Ahmad Ruhiyat Juliana alias Ujang (36), warga Lingkungan Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, yang menjadi korban pemalakan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Adapun peristiwa yang dialami Ujang sekitar pukul 06 pagi. Dari petunjuk waktu itu, bisa disimpulkan pelakunya bukan dari Satgas ataupun oknum aparat. Tapi, dimungkinkan oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Petugas gabungan yang  operasi Yustisi berjumlah sekitar 10 orang. Bukan dua atau tiga orang. Kalaupun ada denda, mesti dipersidangan bukan denda di tempat," ujar Agus.

Lebih lanjut dia menjelaskan,  petugas gabungan yang melakukan operasi Yustisi, saat menemukan pelanggaran, langsung dicatat.

Selanjutnya, dibuat berita acara (BA). Kemudian, oleh petugas dimintai kartu identitas, KTP pelanggar, dan diberi surat hasil BA berwarna merah muda.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Polres Garut Perketat Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

"Tahap berikutnya, pelanggar diharuskan menghadiri sidang tipiring penegakan PPKM Darurat dipersidangan yang terbuka untuk umum, sesuai waktu yang sudah ditentukan," katanya.

Selanjutnya, pada persidangan itu, setelah hakim memutus sanksi denda sesuai pelanggaran, terdakwa atau pelanggar membayar denda ke pengadilan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, mengatakan, sampai saat ini belum pernah menyidangkan atau menjatuhkan denda kepada yang bernama Ujang itu.

"Kami belum pernah mengajukan sidang untuk pelanggar yang tunanetra itu," ujarnya.

Baca Juga: 1.800 Siswa Keluarga Kurang Mampu di Kota Banjar Dibantu Program Abatasa

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x