Ujang yang menetap di Kampung Cimenyan 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar itu menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya mau mengirimkan barang dagangan ke sebuah warung di Jalan Sudiro pada Rabu 14 Juli 2021 lalu sekitar pukul. 06.30 WIB.
Pada saat itu, ia dihampiri orang tak dikenal dan tiba-tiba langsung menegurnya karena masker yang di pakai ujang melorot tidak menutup hidung.
Dengan alasan itu, kemudian orang tersebut meminta uang sebesar Rp50.000 sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ujang.
“Penyerahan uang itu bukan denda yang diberikan kepada petugas razia. Kalaupun yang menegurnya supaya masker dibenerin agar menutup hidung, itu adalah seorang pria tak dikenal. Selanjutnya, dia meminta uang Rp50.OOO," ujar Ujang **