Kemudian, lanjut dia, Bupati Tasikmalaya sendiri sudah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk regulasi. Maka tidak akan terlalu lama waktunya untuk penyaluran insentif nakes.
Karena aturan datangnya setelah APBD kita berjalan, maka dengan segera Pemkab Tasikmalaya membahasnya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, bakal dilaporkan secara utuh dari TAPD kepada Bupati Tasikmalaya.
"Karena kita tidak ingin melakukan langkah yang nantinya kurang sempurna. Maka harus disempurnakan langkahnya dengan verifikasi data," ungkap dia.***