KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan, S.H.,M.H., mengatakan percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banjar adalah tanggung jawab bersama.
Kejari Kota Banjar pun mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut jika dilakukan melalui penegakan yang humanis.
Demikian juga terhadap kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal ini ditegaskan Kajari Kota Banjar usai mengikuti Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 yang diperingati jajaran Kejari Kota Banjar secara virtual di Aula Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Kamis 22 Juli 2021.
Pada acara tersebut Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Deady Permana dan Kasi Pidana Khusus, Jonathan Suranta Martua.
Menurut dia, penegakan yustisi yang humanis akan lebih berhasil dalam upaya menyadarkan masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sehingga dengan telah terbentuknya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes dalam segala kativitasnya itu, kegiatan ekonomi pun bisa berjalan berkesinambungan dalam bingkai protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan.