Jumlah pembayaran inakesda tersebut lanjut dia, termasuk dari jumlah keseluruhan anggaran penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya dengan total Rp 64 Miliar.
Jumlah total sebesar Rp64 miliar itu tersebar untuk penanganan Covid lain selain pembayaran Inakesda, seperti pelayanan di beberapa rumah sakit daerah, obat-obatan, pelayanan warga isoman, penyediaan oksigen, posko penyekatan, operasional gugus tugas, anggaran Covid-19 tiap kelurahan dan kecamatan serta lainnya.
Anggaran keseluruhan yang Rp64 miliar tersebut kata dia, selama ini masih digunakan untuk penanganan pasien Covid-19 termasuk juga biaya pemakaman bagi pasien yang meninggal dunia semuanya telah ditanggung pemerintah termasuk obat-obatan, oksigen, isoman, sembako, vaksinasi, posko dan lainnya.
"Namun khusus untuk pembayaran petugas pemakaman kewenangannya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ungkap Hanafi.
Baca Juga: Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh
Dengan demikian, lanjut Hanafi, penanggulangan Covid-19 khususnya pelayanan pasien di rumah sakit dan warga isolasi mandiri (isoman) akan terlaksana secara maksimal.
Termasuk pemenuhan kesejahteraan para tenaga kesehatan daerah sebagai garda terdepan memerangi Covid-19 akan terus berupaya maksimal supaya pandemi cepat selesai.
"Nah, kalau yang insentif tenaga kesehatan di rumah sakit-rumah sakit swasta bukan milik pemerintah itu kan jelas bukan kewenangan kami, tapi itu langsung oleh Pusat," pungkasnya.***