Langgar PPKM, Pengadilan Negeri Ciamis Vonis Cafe Holymeet Bayar Denda Rp 1 Juta Subsider 1 Bulan

- 12 Agustus 2021, 13:38 WIB
Suasana sidang pelanggaan  PPKM Cafe Holymeet di Pengadilan Negeri Ciamis.*
Suasana sidang pelanggaan PPKM Cafe Holymeet di Pengadilan Negeri Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

"Atas kejadian ini saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Putusannya yaitu satu juta perorang atau diganti dengan kurungan satu bulan jika tidak dibayar," ucap Hilman Taufik Hidayat, selaku owner Cafe Holymeet, Kamis, 12 Agustus 2021.

Terkait pembukaan cafe sendiri, Hilman mengaku belum tahu kapan bisa beroperasi kembali.

"Insya Alloh dibuka kembali jika ini sudah selesai, tetapi saya tidak tahu kapan. Itu bagaimana pihak berwajib saja, dan saya mengikuti saja bagaimana prosesnya seperti apa," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah