Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....

- 20 Agustus 2021, 22:03 WIB
Asep Muhidin, Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik.
Asep Muhidin, Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Baca Juga: Permainan Saxophone Lagu ‘Hari Merdeka’ Siswa SDN 2 Pengadilan Tasikmalaya Beredar Luas di Sosmed

Asep menuturkan, sekitar tahun 2020 lalu, Inspektur Inspektorat Garut menyampaikan adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan sebesar Rp 7,6 miliar yang belum dikembalikan dari desa dan kelurahan.

Atas dasar itu, ia sempat menyampaikan surat ke inspektorat terkait informasi detail atau data dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Garut tentang kerugian negara yang mencapai Rp 7,6 miliar tersebut.

Akan tetapi, ujar Asep, Inspektorat Garut hanya menjawab bahwa kerugian itu dari 51,8 persen atau Rp 7,6 miliar tersebut baru terpenuhi beberapa persen, jadi sisanya sekitar 40 persen belum dikembalikan.

"Apapun itu, Inspektorat harusnya memberikan dokumen yang dimintakan yaitu berupa hasil pemeriksaan dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan," ucapnya.

Baca Juga: Orang Tua Khawatir Ada Kerumunan Siswa Saat PTM di Garut, Bupati Garut Akan Tegur Kepsek

Asep pun memiliki dasar putusan Mahkamah Agung nomor 275 K/TUN/KI/2020 mengenai perkara kasasi tata usaha negara yang ia menangkan di PTUN terkait permohonan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Garut terkait kerugian negara tersebut. 

Laporkan Kemendagri 

Asep Muhidin ternyata tidak hanya melaporkan KPK saja, tetapi Asep pun melaporkan Kemendagri RI ke ombudsman RI, karena yang bersangkutan juga tidak pernah memberikan tanggapan maupun informasi terkait laporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, pihaknya dimenangkan dalam persidangan mulai dari komisi informasi sampai ke kasasi. Namun hingga sekarang naik ke peninjauan kembali (PK) upaya hukum luar biasa yang dilakukan Pemda Garut.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x