Baca Juga: Permainan Saxophone Lagu ‘Hari Merdeka’ Siswa SDN 2 Pengadilan Tasikmalaya Beredar Luas di Sosmed
Asep menuturkan, sekitar tahun 2020 lalu, Inspektur Inspektorat Garut menyampaikan adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan sebesar Rp 7,6 miliar yang belum dikembalikan dari desa dan kelurahan.
Atas dasar itu, ia sempat menyampaikan surat ke inspektorat terkait informasi detail atau data dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Garut tentang kerugian negara yang mencapai Rp 7,6 miliar tersebut.
Akan tetapi, ujar Asep, Inspektorat Garut hanya menjawab bahwa kerugian itu dari 51,8 persen atau Rp 7,6 miliar tersebut baru terpenuhi beberapa persen, jadi sisanya sekitar 40 persen belum dikembalikan.
"Apapun itu, Inspektorat harusnya memberikan dokumen yang dimintakan yaitu berupa hasil pemeriksaan dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan," ucapnya.
Baca Juga: Orang Tua Khawatir Ada Kerumunan Siswa Saat PTM di Garut, Bupati Garut Akan Tegur Kepsek
Asep pun memiliki dasar putusan Mahkamah Agung nomor 275 K/TUN/KI/2020 mengenai perkara kasasi tata usaha negara yang ia menangkan di PTUN terkait permohonan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Garut terkait kerugian negara tersebut.
Laporkan Kemendagri
Asep Muhidin ternyata tidak hanya melaporkan KPK saja, tetapi Asep pun melaporkan Kemendagri RI ke ombudsman RI, karena yang bersangkutan juga tidak pernah memberikan tanggapan maupun informasi terkait laporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, pihaknya dimenangkan dalam persidangan mulai dari komisi informasi sampai ke kasasi. Namun hingga sekarang naik ke peninjauan kembali (PK) upaya hukum luar biasa yang dilakukan Pemda Garut.