Baca Juga: Dianggap Langgar Regulasi, 46 Gerobak PKL di Jalan Cihideung Tasikmalaya Ditertibkan Tim Gabungan
"Meski ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung, Pemkab Garut dalam hal ini Inspektorat Garut itu tidak melaksanakan atau memberikan salinan LHP (laporan hasil pemeriksaan) tersebut. Padahal, dalam pasal 116 di PTUN itu jelas bahwa peninjauan kembali itu tidak menghambat atau menunda eksekusi putusan untuk memberikan informasi atau dokumen LHP Inspektorat Garut yang diminta saya," ucapnya.
Asep pun mengaku heran dengan surat yang disampaikan Sekertaris Daerah Garut kepada PTUN Bandung tentang tindak lanjut atas penetapan perkara nomor 110/Pen.Eks/KI/2019.
"Ada yang lucu dalam surat PK terebut, Saya juga heran dengan surat dari sekda garut. Ini suratnuya saya bacakan di poin tiga, Sekda menyebutkan pasal 66 ayat 2 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, itu permohonan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," katanya.***