Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Banjar Tuai Pro Kontra, Mantan Wakil Wali Kota Banjar Angkat Bicara

- 23 Agustus 2021, 00:48 WIB
Keadaan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar yang diberlakukan ganjil genap, Minggu 22 Agustus 2021.
Keadaan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar yang diberlakukan ganjil genap, Minggu 22 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap, sesuai nomor plat kendaraan terakhir di Jalan Perintis Kemerdekaan Banjar, menuai pro kontra selama dua hari terakhir, sejak Sabtu 21 Agustus 2021.

Selain ramai diperdebatkan medsos, mantan Wakil Wali Kota Banjar, H. Darmadji Prawirasetia juga angkat bicara.

Diharapkan H. Darmadji, sebaiknya tidak harus ganjil genap. Karena di Jalan Perintis Kemerdekaan banyak sarana pelayanan publik sekarang ini.

Baca Juga: Menparekraf Sadiaga Uno Janji Kembangkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

"Di Jalan Perintis itu, ada praktek dokter dan klinik. Ada mini market, super market, juga banyak PKL yang berjualannya dengan hasil tidak maksimal selama diberlakukan PPKM selama ini," ujarnya.

Dikatakan dia, sebetulnya Jalan Perintis itu cukup dengan pemberlakuan satu arah saja mulai dari lampu pengatur lalu lintas di perempatan jarum sampai Toserba Padjadjaran.

"Itu pun kalau bisa, hanya dari jam 7.00 WIB sampai 17.00 WIB. Situasi di Banjar ada simpul simpul kemacetan dan penyebab kerumunan. Jika saja Alun-alun ditutup saja, selesai tidak ada kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Kelompok Tani di Kota Banjar Panen Bawang Merah 5,1 Ton Per Hektar, Petani Protes Akses Jalan

Lebih lanjut dia menegaskan, PJU di Kota Banjar dinyalakan lagi. Menurutnya, PJU yang dibuat gelap, secara otomatis itu mengundang kejahatan dan risiko terjadinya kecelakaan lalulintas.

Menyikapi pro kontra ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Fera Pratama, berjanji melakukan evaluasi.

"Pro kontra itu segera dievaluasinya. Adapun tujuan pemberlakuan ganjil genap, itu sebagai upaya mendukung PPKM Level 3 sampai berakhir," ujar Fera.

Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp15 Miliar, Wabup Garut Minta Pembangunan Pantai Sayangheulang Diawasi

Informasi yang dihimpun kabar-priangan.com. pemberlakuan ganjil genap di Jalan Perintis Kemerdekaan disesuaikan tanggal kalender.

Misalnya saat tanggalnya ganjil maka nomor plat kendaraan terakhir yang dibolehkan melintas hanya ganjil saja. Begitu juga dengan tanggal genap.

Adapun pengecualian yang boleh melintas Jalan Perintis Kemerdekaan mulai simpang empat jarum sampai simpang empat Alun-alun Kota Banjar, mulai dari pukul 09.00 – 18.00 WIB di antaranya, ambulans, mobil jenazah, Damkar, tenaga kesehatan, berplat kuning, angkutan BBM, logsitik dan sembako.

Kemudian, kendaraan Muspida, kendaraan dinas plat merah, TNI, Polri, kendaraan tamu pejabat asing, pengangkut uang Bank Indonesia dan kendaraan tertentu yang dikawal polisi.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah