Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

- 23 Agustus 2021, 19:16 WIB
Kasipidum Kejari Garut, Aryiyanto.
Kasipidum Kejari Garut, Aryiyanto. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Dalam penanganan kasus yang sempat viral di media sosial ini, tutur Ariyanto, pihaknya menerapkan pasal Undang-undang Darurat terhadap tersangka.

Hal ini menyusul kepemilikan sejumlah senjata tajam oleh tersangka yang digunakan bukan pada tempatnya.

Adapun ancaman hukuman bagi Dadang Buaya ini, diungkapkan Ariyanto maksimal 10 tahun kurungan penjara. Selain Dadang Buaya, kasus ini juga menyeret salah seorang rekannya berinisial H yang juga teerjerat pasal yang sama.

"Selain Dadang Buaya, ada temannya berinisal H yang juga menjadi tersangka prlanggaran Undang-undang Darurat ini. Hanya memang berkas kasusnya terpisah akan tetapi persidangannya juga diperkirakan akan dimulai pekan depan," katanya.

Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp15 Miliar, Wabup Garut Minta Pembangunan Pantai Sayangheulang Diawasi

Ariyanto mengungkapkan, selain Dadang Buaya dan temannya berinisal H, pihaknya juga telah menerima pelimpahan sejumlah barang bukti dari pihak penyidik kepolisian.

Adapun barang bukti yang sudah diterimanya yakni dua buah golok, satu samurai, sebuah tongkat besi, dan juga sisa-sisa minuman
keras.

Dikatakannya, pada awalnya tersangka diduga melakukan penyerangan ke markas Koramil Pameungpeuk sambil membawa senjata tajam.

Hal ini bermula dari keributan yang terjadi antara tersangka dengan seorang anggota TNI.

Baca Juga: Wagub Jabar Imbau Masyarakat tak Reaktif Terhadap Pernyataan YouTuber Muhammad Kace yang Lecehkan Agama Islam

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah