Pemkab Garut Buka Objek Wisata, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi Pengelola dan Wisatawan

- 27 Agustus 2021, 06:45 WIB
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut kembali akan dibuka untuk wisatawan. Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata.
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut kembali akan dibuka untuk wisatawan. Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Saat ini Pemkab Garut sudah memperbolehkan objek wisata untuk dibuka. Hal ini menyusul status Kabupaten Garut yang masuk Level 2 penyebaran Covid-19.

"Saat ini kita sudah ada di Level 2 sehingga kita perbolehkan objek wisata untuk dibuka. Namun tentunya masih ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan oleh para pengelola objek wisata," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Diungkapkannya, seiring dengan mulai dibukanya kembali objek wisata yang ada di Garut, pihaknya pun akan menyiapkan berbagai langkah antisipasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Objek Wisata di Garut Kembali Dibuka, Rudy Arifin: TS Cikembulan Dibuka Sabtu 28 Agustus 2021

Salah satunya dengan menyiapkan tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Garut yang akan ditugaskan untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata.

Keberadaan petugas yang memeriksa pelaksanaan prokes di tempat wisata dinilai Rudy sangat penting.

Hal ini bertujuan agar tempat wisata tersebut tidak malah menjadi tempat penyebaran atau klaster baru Covid-19.

Petugas, tutur Rudy, terlebih dahulu akan memeriksa apakah objek wisata tersebut benar-benar layak karena sudah mempunyai fasilitas serta sudah melaksanakan prokes sesuai aturan atau belum.

Baca Juga: Mobil Ford Escape Nopol D-1151-SGS Terbakar di Jalan Raya Ciamis-Banjar

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x