Ini juga guna menghindari terjadinya buka tutup objek wisata akibat adanya ketidakjelasan jaminan keamanannya.
"Pimpinan daerah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas untuk melaksanakan penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 di tengah penerapan PPKM Level 2 yang membolehkan objek wisata dan fasilitas umum dibuka," ujarnya.
Rudy juga mengingatkan agar para pengelola objek wisata membuat Kawasan Patuh Prokes (KPP) untuk memantau penerapan prokes di lokasi wisata.
Jika tidak ada KPP, maka objek wisata tersebut sudah dipastikan tidak akan bisa dibuka untuk umum.
Baca Juga: Baru Saja Laksanakan PTM, Puluhan Santri Darul Arqam Garut Terpapar Covid-19
"Kalau ingin dibuka, maka kawasan patuh prokesnya harus dibuat dulu di lokasi objek wisata. Jika tidak, kami tak akan menginzinkan objek wisata tersebut dibuka untuk umum," ucap Rudy.
Sementara itu, Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Tri Persada menyambut baik keputusan Pemkab Garut yang memperbolehkan objek wisata dibuka untuk umum.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
"Ini sebuah kabar gembira dan tentunya kita juga akan melaksanakan setiap aturan yang telah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata," komentar Tri.