Pemkab Garut Buka Objek Wisata, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi Pengelola dan Wisatawan

- 27 Agustus 2021, 06:45 WIB
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut kembali akan dibuka untuk wisatawan. Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata.
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut kembali akan dibuka untuk wisatawan. Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Bahkan menurut Tri, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah menerapkan prokes yang begitu ketat. Setiap pengunjung terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya termasuk suhu tubuhnya serta dilarang untuk berkerumun.

Bahkan kini, tambahnya, aturan kian diperketat dengan adanya keharusan menunjukan surat keterangan atau sertivikat telah menjalani vaksinasi bagi setiap pengunjung, minimal vaksin pertama.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah