Karena Wakil Rakyat Terlambat Datang, PMII dan PPDI Segel Gedung DPRD Kota Banjar

- 27 Agustus 2021, 22:26 WIB
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar, menyegel pintu masuk Kantor DPRD Kota Banjar, Jumat 27 Agustus 2021. Aksi tersebut karena anggota dewan terlambat datang dari jadwal pertemuan yang dijanjikan sebelumya.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar, menyegel pintu masuk Kantor DPRD Kota Banjar, Jumat 27 Agustus 2021. Aksi tersebut karena anggota dewan terlambat datang dari jadwal pertemuan yang dijanjikan sebelumya. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Gabungan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar, datangi Kantor DPRD Kota Banjar, Jumat 27 Agustus 2021.

Kedatangan massa menuntut penerbitan Peraturan Daerah (Perda)  Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar.

Karena wakil rakyat datangnya lambat, sampai molor lama dari jadwal yang ditentukan, akhirnya para aktivis tersebut menyegel pintu Kantor DPRD Banjar.

Setelah proses penyegelan, anggota DPRD Banjar berdatangan. Selanjutnya, segel pun dari kertas pun dicopotnya, dengan perjanjian mau secepaatnya penerbitan Raperda menjadi Perda Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar.

Baca Juga: Penemu Tangga Nada Kolotik dari Kota Banjar, Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Jabar 2021

Menurut Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi, Perda  Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar sangatlah penting sekarang ini.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Raperda itu segera dijadikan Perda secepatnya.

"Penerbitan Perda ini, sebagai upaya melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Banjar," ujar Iwan.

Ketua PMII Kota Banjar, Awal Muzaki, manyatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas itu sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga: Kisah Seorang Istri Ikut Suami, Hingga Ikhlas Jadi Marbot Masjid di Garut 

Berlatar undang-undang itu, ujarnya, maka diwajibkan eksekutif dan legislatif di Kota Banjar segera merampung raperda menjadi perda.

“Pembahasan raperda sampai paripurna menjadi perda, dibatasi waktu selama 14 hari dari sekarang. Jika tak mampu bekerja menerbitan Perda Disabilitas itu, dipastikan kami melakukan aksi menduduki Kantor DPRD Kota Banjar sampai benar-benar diterbitkan," tandas Awal.

Menurutnya, raperda ini sangat urgen untuk segera dibentuk di Kota Banjar. Menyusul adanya beberapa kasus pemalakan terhadap penyandang disabilitas. Seperti peristiswa Rabu, 17 Juli 2021 lalu, terkait persoalan masker yang tidak dipasang dengan semestinya.

"Jika kita kaji, dalam kasus tersebut terdapat dua jenis diskriminasi yang menyangkut persoalan perlindungan dan penghormatan yang tidak diindahkan," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Hentikan Bantuan Anggaran Jika Kinerja TKSK Tidak Sungguh-sungguh

Menurutnya, raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, saat ini sudah masuk 17 prioritas program pembentukan Perda DPRD Kota Banjar.

Diantara isi raperda tersebut, ada tiga hal utama. Yaitu, tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas.

Berdasakan hasil kajian, diharapkan adanya percepatan pembentukan perda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sampai diparipurnakan dengan secepat-cepatnya.

Baca Juga: Dukungan Kepada Erpan Pemuda Pelopor Banjar Penemu Tangga Nada Kolotik, Terus Mengalir

Selain itu, pihaknya menuntut saat pembahasan raperda itu, melibatkan sejumlah organisasi atau komunitas penyandang disabilitas, organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat, kedatangan rekan PPDI dan PMII itu sebagai spirit untuk berjuang sebuah regulasi atau payung hukum agar dijadikan sebuah kebijakan di Kota Banjar kedepannya.

"Spirit untuk berjuang sampai titik darah penghabisan. Mudah-mudahan anggaranya tak terdampak refokusing. Kami hanya pelaksana program legislasi saja. Sementara, anggaran ada di eksekutif.

Baca Juga: Wali Kota Banjar Luncurkan Mesin ADM, Mesin Pintar Ini Bisa Keluarkan Dokumen

"Kami berharap eksekusif mendorong untuk mencukupi kebutuhan disabilitas. Sebenarnya, kami miris atas yang dialami disabilitas belakangan ini," ujar Ajat.

Ditambahkan anggota DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, berjanji saat pembahasa raperda melibatkan stekeholder terkait, semua diundang sebelum tahap finalisasi.

"Kendalanya, ketersediaan anggaran dan waktu di tengah pandemi ini. Kendati itu, kami akan terus berupaya maksimal," ujarnya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah