Buronan Kasus Trafficking Anak Diringkus. Pelaku Mengaku Mendapatkan Fee Rp20 Ribu

- 31 Agustus 2021, 22:15 WIB
Salah seorang buronan kasus trafficking anak atau perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.*
Salah seorang buronan kasus trafficking anak atau perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.* /kabar-priangan.com/Aris Mohammad Fitrian/

Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Siap-siap Ajukan Kasasi. Ini Sikap Habib Rizieq Hadapi Vonis Pengadilan Tinggi

Akibat perbuatanya, para pelaku terancam undang-undang  perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x