Buronan Kasus Trafficking Anak Diringkus. Pelaku Mengaku Mendapatkan Fee Rp20 Ribu

- 31 Agustus 2021, 22:15 WIB
Salah seorang buronan kasus trafficking anak atau perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.*
Salah seorang buronan kasus trafficking anak atau perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.* /kabar-priangan.com/Aris Mohammad Fitrian/

Pelaku menawarkan korbannya melalui aplikasi pertemanan serta pesan Whatsapp. Usai harga disepakati, kemudian pelaku mengantarkan wanita yang dijajakan ke tempat yang disepakati.

Dirinya mengaku hanya mencari keuntungan dengan memfasilitasi bisnis haram tersebut. "Menawarkanya pakai aplikasi di HP. Ada juga beberapa orang yang saya kenal, saya tawari," ujar dia.

Baca Juga: Sesi Foto Bersama Arya Saloka Dinilai Seksi, Amanda Manopo Beri Klarifikasi

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan, unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku perdagangan manusia.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengamankan empat pelaku lain dalam kasus yang sama.

“Dimana kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Pelaku Dimas ini diketahui hanya menjual korban di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Jawa Barat di Level 2 dan Level 3 di Inmendagri No. 38 Tahun 2021

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, kami akhirnya bisa menangkap pelaku ini. “Pengakuannya hanya di tataran lokal saja jalankan aksinya. Namun kami terus dalami," jelas Haryo.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telefon genggam pelaku serta bukti chating transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdaganan anak ini. Mereka masing-masing Hari, Selly, Kamaludin, Lukcy dan Hari.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x