Dodo juga mengatakan bahwa Perda Dana Cadangan Pilkada ini harus sudah rampung sebelum penandatangan nota kesepakatan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) antara pemerintah dan legislatif.
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Jawa Barat di Level 2 dan Level 3 di Inmendagri No. 38 Tahun 2021
“Karena Perda ini menjadi dasar untuk memasukan mata anggaran dana cadangan itu kedalam KUAPPAS,” kata dia.
Jadi, kata dia, sebelum KUAPPAS dibahas, Perda ini harus sudah disahkan. “Bila terlambat, maka pengalokasian dana cadangan pilkada tidak bisa dimasukan ke dalam APBD tahun 2022,” katanya.***